Kegiatan tersebut untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada pendidik
Hidayatullah.com-- Direktorat Jenderal Pendidikan
lslam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah akan menyelenggarakan
pemilihan Guru dan Kepala RA/Madrasah Kreatif/lnovatif Tingkat
Nasional Tahun 2010. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan
apresiasi dan motivasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam
binaan Direktorat Pendidikan Madrasah agar secara terus-menerus
meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja, dan prestasi dalam
rangka meningkatkan mutu RA/Madrasah, dan mutu lulusannya.
Kepala
Kanwil Kementerian Agama Provinsi diminta mengirimkan peserta untuk
mengikuti pemilihan tersebut, masingmasing 1 (satu) orang setiap
jenjang (RA, Ml, MTs., dan MA), sebagai hasil seleksi di tingkat
provinsi. Daftar nama peserta beserta seluruh dokumen kelengkapan yang
diperlukan, mohon dikirim ke Panitia Pemilihan Guru dan Kepala
RA/Madrasah Kreatif/lnovatif Tahun 2010 pada Direktorat
Pendidikan Madrasah Up. Subdit Ketenagaan dengan alamat: Gedung
Kementerian Agama R.l Lantai Vll Ruang C.704 Jalan Lapangan Banteng
Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710, dan diterima paling lambat tanggal 19 Nopember 2010. Kategori Pemilihan dan Pemenang. 1. Guru (1) RA/BA/IA, (2) Ml, (3) MTs, dan (4) MA : 12 Pemenang
2. Kepala (1) RA/BA/TA (2) Ml, (3) MTs, dan (4) MA : 12 Pemenang,
Kriteria Peserta:
1. Guru Tetap RA/BA/TA/Madrasah:
a. Aktif menjalankan tugas sebagai guru kelas atau guru matapelajaran,
dengan beban kerja minimal24 JIM (jam tatap muka) per minggu;
b. Berstatus PNS atau Non PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana S1;
d. Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA/BdTA/Madrasah
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. Belum pernah mewakili provinsi dalam pemilihan atau lomba guru
teladan/berprestasi tingkat nasional;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas
sebagai guru;
g. Memiliki hasil karya pengembangan profesi dalam bentuk artikel pada
jurnal ber-ISSN atau buku yang ber-ISBN yang dipublikasikan secara
nasional/internasional; atau media pembelajaran kreatif/inovatif sesuai
bidang tugas.
2. Kepala RA/BA/TA/Madrasah:
a. Aktif menjalankan tugas sebagai kepala RA/BA/TA/Madrasah, dengan
beban kerja minimal 24 M per minggu;
b. Berstatus PNS atau guru tetap bagi yang bukan-PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana S1 (diutamakan S-2);
d. Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA/BA/TA/Madrasah
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. Belum pernah mewakili provinsi dalam pemilihan atau lomba kepala madrasah/sekolah teladan/berprestasi ti ngkat nasional;
f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan;
g.Memiliki
prestasi kelembagaan tingkat provinsi, nasional atau internasional.
Prestasi tersebut dicapai dalam kurun waktu kepemimpinan yang
bersangkutan sebagai kepala satuan pendidikan pada RA/Madrasah tersebut.
Bentuk
prestasi kelembagaan tersebut berupa: (1) RA/Madrasah menjadi pemenang
dalam lomba, kompetisi, kejuaraan seperti sekolah sehat, UKS,
RA/Madrasah berprestasi, atau
lainnya, baik pada tingkat
provinsi atau tingkat nasional; (2) RA/Madrasah memperoleh penghargaan
dari lembaga internasional; (3) peserta didik menjadi pemenang dalam
lomba, kompetisi, olimpiade, atau kejuaraan di bidang sain,
karya tulis, olah raga, atau seni baik tingkat provinsi, nasional, atau
internasional; atau (4) hasil ujian nasional, individual peserta didik
atau nilai rata-rata peserta didik, mencapai peringkat tertinggi di tingkat provinsi
sumber :hidayatullah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran serta komentar positiv sangat kami harapkan. Siapapun anda boleh memberikan komentar, kami tunggu yah !!!!