Sabtu, 16 Oktober 2010

Pemilihan Guru dan Kepala Sekolah Madrasah Kreatif

Kegiatan tersebut untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada pendidik

Hidayatullah.com-- Direktorat Jenderal Pendidikan lslam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah akan menyelenggarakan pemilihan Guru dan Kepala RA/Madrasah Kreatif/lnovatif  Tingkat Nasional Tahun 2010. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah agar secara terus-menerus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kinerja, dan prestasi dalam rangka meningkatkan mutu RA/Madrasah, dan mutu lulusannya.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi diminta mengirimkan peserta untuk mengikuti pemilihan tersebut, masingmasing 1 (satu) orang setiap jenjang (RA, Ml, MTs., dan MA), sebagai hasil seleksi di tingkat provinsi. Daftar nama peserta beserta seluruh dokumen kelengkapan yang diperlukan, mohon dikirim ke Panitia Pemilihan Guru dan Kepala RA/Madrasah Kreatif/lnovatif Tahun 2010 pada Direktorat Pendidikan Madrasah Up. Subdit Ketenagaan dengan alamat: Gedung Kementerian Agama R.l Lantai Vll Ruang C.704 Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710, dan diterima paling lambat tanggal 19 Nopember 2010. Kategori Pemilihan dan Pemenang. 1.  Guru (1) RA/BA/IA, (2) Ml, (3) MTs, dan (4) MA : 12 Pemenang
2. Kepala (1) RA/BA/TA (2) Ml, (3) MTs, dan (4) MA : 12 Pemenang,

Kriteria Peserta:

1. Guru Tetap RA/BA/TA/Madrasah:

a. Aktif menjalankan tugas sebagai guru kelas atau guru matapelajaran,

dengan beban kerja minimal24 JIM (jam tatap muka) per minggu;

b. Berstatus PNS atau Non PNS;

c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana S1;

d. Telah melaksanakan tugas sebagai guru pada RA/BdTA/Madrasah

sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

e. Belum pernah mewakili provinsi dalam pemilihan atau lomba guru

teladan/berprestasi tingkat nasional;

f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas

sebagai guru;

g. Memiliki hasil karya pengembangan profesi dalam bentuk artikel pada

jurnal ber-ISSN atau buku yang ber-ISBN yang dipublikasikan secara

nasional/internasional; atau media pembelajaran kreatif/inovatif sesuai

bidang tugas.

2. Kepala RA/BA/TA/Madrasah:

a. Aktif menjalankan tugas sebagai kepala RA/BA/TA/Madrasah, dengan

beban kerja minimal 24 M per minggu;

b. Berstatus PNS atau guru tetap bagi yang bukan-PNS;

c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana S1 (diutamakan S-2);

d. Telah melaksanakan tugas sebagai kepala pada RA/BA/TA/Madrasah

sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

e. Belum pernah mewakili provinsi dalam pemilihan atau lomba kepala madrasah/sekolah teladan/berprestasi ti ngkat nasional;

f. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai guru/kepala satuan pendidikan;

g.Memiliki prestasi kelembagaan tingkat provinsi, nasional atau internasional. Prestasi tersebut dicapai dalam kurun waktu kepemimpinan yang bersangkutan sebagai kepala satuan pendidikan pada RA/Madrasah tersebut.

Bentuk prestasi kelembagaan tersebut berupa: (1) RA/Madrasah menjadi pemenang dalam lomba, kompetisi, kejuaraan seperti sekolah sehat, UKS, RA/Madrasah berprestasi, atau

lainnya, baik pada tingkat provinsi atau tingkat nasional; (2) RA/Madrasah memperoleh penghargaan dari lembaga internasional; (3) peserta didik menjadi pemenang dalam lomba, kompetisi, olimpiade, atau kejuaraan di bidang sain, karya tulis, olah raga, atau seni baik tingkat provinsi, nasional, atau internasional; atau (4) hasil ujian nasional, individual peserta didik atau nilai rata-rata peserta didik, mencapai peringkat tertinggi di tingkat provinsi
sumber :hidayatullah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik dan saran serta komentar positiv sangat kami harapkan. Siapapun anda boleh memberikan komentar, kami tunggu yah !!!!