“Kita terus memantau dan segera membentuk tim untuk mengevaluasi praktik pungutan liar di sekolah,” kata Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi Republika, Rabu (3/8).
Pungutan liar, menurut Jasin, adalah tindak pidana korupsi. Pasalnya, ia menekankan, setiap sekolah terutama yang berstatus negeri sudah mendapatkan dana BOS (Dana Bantuan Operasional) sekolah untuk kegiatan belajar dan mengajar.
Sehingga, Jasin curiga oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar dengan alasan mendanai kegiatan operasional sekolah yang tidak dicukupi oeh BOS. “Oknum kepala sekolah dan guru yang melakukan pungutan liar diduga menyelewengkan dana BOS,” kata Jasin.


