Salah satu tahapan layanan Simpatika adalah Cetak S25 atau Keaktifan Kolektif
yang dilakukan oleh Kepala Madrasah. Namun sebelum sampai ke tahapan ini, ada
beberapa hal yang harus dilakukan sebelum dilakukan cetak S25. Baik hal-hal
yang harus dikerjakan oleh PTK ataupun oleh Kepala Madrasah dan Operator
Madrasah.
Hal ini musti diperhatikan karena setelah Kepala Madrasah mencetak
S25a (Keaktifan Kolektif), maka perubahan (updating) pada beberapa fitur (layanan) akan ditutup. Untuk dapat
melakukan pemutakhiran kembali, perlu mengajukan pembatalan persetujuan S25 ke
admin Kab/Kota, kemudian melakukan pembatalan ajuan S25a. Tentunya membutuhkan
proses yang lumayan panjang.
Tahapan-tahapan yang sudah harus tuntas, terselesaikan dan benar,
tersebut akan diuraikan Ayo Madrasah dalam 12 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum
Kamad Cetak S25, sebagaimana di bawah ini.
1. Keaktifan Diri dan
Cetak Kartu PTK
Setiap PTK, kecuali Kepala Madrasah, harus melakukan tahapan
keaktifan diri dan cetak kartu PTK setiap awal semester.Keaktifan diri dan
cetak kartu ini sangat penting. Karena jika tidak dilakukan maka PTK yang
bersangkutan akan dianggap nonaktif oleh sismtem simpatika.
Untuk melakukan keaktifan diri dan mencetak kartu GTK, cukup
mudah. PTK cukup login ke akun masing-masing kemudian klik menu
"Keaktifan". Pada bagian kanan, klik "Cetak Kartu".
Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >>
Rekap Data Madrasah >> Data Guru dan Data Staf.
2. Registrasi PTK
Baru
Madrasah yang melakukan pengangkatan PTK baru dan belum terdaftar
di Simpatika (belum memiliki NUPTK, NPK, atau PegID) dapat mendaftarkannya
sebagai PTK baru di layanan Simpatika. Tentunya pendaftaran dilakukan sebelum
Kepala Madrasah mencetak S25a (Keaktifan Kolektif).
Proses melakukan registrasi PTK baru melalui beberapa tahapan yang
melibatkan PTK yang bersangkutan, Kepala Madrasah, dan Kemenag Kab/Kota.
Pertama, PTK mengisi Formulir A05 dan menyerahkannya ke Kepala Madrasah.
Oleh kamad, form A05 digunakan untuk mengentri ke Simpatika (menu Registrasi
PTK Level 1 di login Admin Madrasah) hingga tercetak S02.
S02 diberikan ke PTK untuk melakukan aktivasi akun Simpatika.
Setelah berhasil login, PTK melanjutkan pengisian data hingga tercetak S03. S03
ini diserahkan ke Kepala Madrasah yang kemudian mengentrinya ke dalam sistem
(Admin Madrasah) hingga tercetak S05 dan S07. S07 diajukan ke admin Kab/Kota
untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pengelolaan Siswa
Pengelolaan siswa di semester pertama dan kedua akan sangat
berbeda. Pada semester pertama, pengelolaan siswa di Simpatika meliputi 4
tahapan yakni mengunduh siswa semester sebelumnya, mengedit tingkat siswa
(siswa naik kelas dan siswa lulus) dan menambahkan siswa baru, upload siswa,
dan memasukkan siswa ke dalam rombel.
Namun pada semester kedua (genap) agak berbeda. Karena siswa pada
semester sebelumnya, semester gasal, sudah berada di rombelnya masing-masing,
pengelolaan cukup menambah atau mengurangi jika terjadi mutasi siswa.
4. Mutasi Madrasah
Induk
Mutasi Madrasah Induk (Satminkal) diajukan oleh masing-masing PTK, melalui menu
Mutasi dan diajukan untuk mendapat persetujuan dari Kemenag Kab/Kota.
5. Alih Fungsi
PTK
Alih fungsi adalah perubahan tugas dari seorang Tenaga kependidikan
menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS
menjadi PNS. Untuk ber-alih fungsi PTK melakukannya melalui Login PTK
masing-masing pada menu Alih Fungsi.
6. Madrasah Non
Induk
Untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM, PTK dapat mengajar di dua atau lebih
sekolah. Dimana satu sekolah sebagai madrasah induk (satminkal) sedangkan
lainnya sebagai non induk. Pengajuannya dilakukan oleh PTK melalui menu
"Sekolah Non Induk" dan persetujuan oleh Operator Madrasah atau
Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju melalui menu Pendidik &
Tenaga Kependidikan >> Registrasi PTK >> Entri Formulir S20.
7. Non Aktif PTK dan
Ijin Belajar
Untuk menonaktifkan dan melaporkan cuti tugas belajar, dilakukan Kepala
Madrasah atau Operator Madrasah melalui menu Pendidik & Tenaga Kependidikan
>> PTK Non Aktif >> Laporkan PTK Non Aktif. Setelahnya Kepala
Madrasah mengajukan persetujuan Non Aktif ke Admin Kab/Kota.
8. Mengatur Tugas
Tambahan dan Tugas Tambahan Lain
Mengangkat dan memberikan tugas tambahan dan tugas tambahan lain kepada guru.
Keduanya berimplikasi pada penghitungan jam ekuivalen guru yang dapat digunakan
untuk pemenuhan beban kerja 24 JTM. Tugas tambahan di sini meliputi Wakil
Kepala Madrasah, Koordinator Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK,
Kepala Perpustakaan, Kepala laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit
Produksi MAK, Pembina Asrama, dan Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).
Sedang tugas tambahan lain meliputi wali kelas, pembina OSIS, pembina
ekstrakurikuler, Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) /
Penilaian Kinerja Guru (PKG), Koordinator Bursa Kerja (BKK). Guru
Piket, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LPS-P1), Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru, dan Pembina
ko-kurikuler.
Pengangkatan dan pengaturan dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator
Madrasah melalui Simpatika Login Admin Madrasah. Setting wali kelas melalui
menu Sekolah >> Kelas >> daftar Kelas >> Edit Kelas
>> Pilih Wali. Sedang tugas tambahan lainnya melalui menu Pendidik dan
Tenaga Kependidikan >> Direktori PTK >> Daftar Pejabat Sekolah dan
menu Sekolah >> Jadwal >> Edit Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran
dan Pembimbingan Bagi Guru.
9. Isi Jadwal
Kelas Mingguan
Pengisian jadwal kelas mingguan (jadwal mengajar) menjadi tugas Kepala
Madrasah. Pengisian dilakukan untuk setiap rombel setiap awal semester. Meski
demikian, setiap PTK dapat ikut memantau hasil isian dengan melihat di menu
Analisa Tunjangan dan menu Cetak Portofolio (akun PTK) atau melalui menu
keaktifan (akun Kamad).
Pengisian Jadwal Kelas Mingguna dilakukan melalui menu Sekolah >> Jadwal
>> Lihat Jadwal Mingguan.
10. Edit JTM
Guru BK/TIK
JTM bagi guru BK/TIK dihitung otomatis oleh sistem berdasarkan rombel yang
diampu. Karena itu Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan edit
JTM guru BK/TIK melalui menu Sekolah > Jadwal > Edit JTM Guru
BK/TIK.
11. Cek Analisa
Tunjangan
JTM masing-masing guru dapat dicek di menu Analisa Tunjangan di akun
masing-masing. Dalam menu ini akan dihitung jumlah jam mengajar dan ekuivalensi
yang diterima tiap guru. Apakah linier atau tidak, apakah memenuhi beban
kerja 24 jam sehingga layak mendapat tunjangan atau tidak.
Jika ada yang tidak sesuai, PTK dapat menghubungi Kepala Madrasah atau Operator
Madrasah agar dilakukan pembetulan.
Kepala Madrasah pun dapat melakukan pengecekan melalui menu Keaktifan >>
Rekap Data Madrasah >> Data Guru
12. Verval Ijazah
S1/D4
Khusus khusus di semester kedua Tahun pelajaran 2019/2020, pastikan setiap guru
yang telah bersertifikat pendidik telah melaksanakan Ajuan Verval Ijazah S1/D4. Karena ini nanti akan menjadi salah satu
penentu analisa kelayakan tunjangan sebagaimana diamanatkan dalam KMA Nomor 890
Tahun 2019.
Sumber : Ayo Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik dan saran serta komentar positiv sangat kami harapkan. Siapapun anda boleh memberikan komentar, kami tunggu yah !!!!