Kalau dalam petunjuk telnis
penggunaan dana BOS tahun 2010 hanya ada 10 larangan penggunaan dana BOS, maka
dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2011 sesuai Lampiran
Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana BOS Tahun anggaran 2011 larangan itu bertambah menjadi 13
larangan, nomor-nomor yang berwarna merah adalah larangan terbaru yang tidak
terdapat dalam juknis penggunaan dana BOS tahun agnggaran 2010, berikut ini
ketiga belas larangan tersebut :
1.
Disimpan
dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2.
Dipinjamkan
kepada pihak lain.
3.
Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya
besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
4.
Membiayai
kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/ Kabupaten/ kota/ Provinsi/Pusat,
atau pihak lainnya
(KKKS, MKKS, KKMI, KKMTs), walaupun pihak sekolah tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut. Sekolah hanya diperbolehkan menanggung
biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
5.
Membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru.
6.
Membeli
pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris
sekolah).
7.
Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat.
8.
Membangun
gedung/ruangan baru.
9.
Membeli
bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10.
Menanamkan
saham.
11.
Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah
daerah secara penuh/wajar, misalnya guru kontrak/guru bantu.
12.
Kegiatan
penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya
iuran dalam
rangka perayaan hari besar nasional dan
upacara keagamaan/acara keagamaan.
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan
terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/ Kota dan
Kementerian Pendidikan Nasional.
Penambahan jenis larangan yang ada akan semakin banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh para penerima dan BOS walaupun terkedang sekolah-sekolah
penerima dana BOS enggan melakukan pelanggaran tersebut, tetapi karena
pelanggaran tersebut telah dikondisikan oleh para INOHONG ditingkat Kab/Kota
maka pelanggaran itu menjadi sulit dihindarkan. Seperti larangan nomor 4
dirasakan atau tidak di daerah tertentu ada kegiatan yang dikordinir oleh
KKKS/MKKS, KKMI/KKMTs seperti penyelenggaraan PORSENI yang biayanya dibebankan
secara berjamaah kepada seluruh sekolah dengan ditentukan SEKIAN RUPIAH per
SISWA, padahal yang boleh dibiayai dari dana bos untuk kegiatan tersebut hanya menanggung biaya untuk siswa/guru yang ikut serta dalam
kegiatan. Dan yang lebih TERKUTUK lagi jika DANA BOS yang patut kita syukuri keberadaanya ini (walaupun sedikit) harus dibayarkan sejumlah UPETI kepada orang-orang yang TIDAK BERTANGGUNG JAWAB (naudzubillahi min dzalik). Kalau hal ini terus terjadi maka cita-cita mulia untuk memberantas kebodohan dan memerangi kemiskinan akan sulit untuk dicapai, padahal program BOS digulirkan dengan harapan : menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu, tidak lagi ada siswa miskin yang putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/ pungutan yang dilakukan oleh sekolah, tidak ada lagi siswa tamatan SD yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP, dan lain-lain.
Seandainya semua tim pengelola dana BOS membaca dan memperhatikan dengan
baik aturan yang ada disertai dengan perasaan takut AZAB ALLAH dan ingin
terhindar dari SIKSA NERAKA, Insya Allah Pendidikan di Negeri ini selangkah
akan lebih maju.
Wallahu ‘Alam
Oleh : Admin (AbiFasya)
ah ... liyeur abdi mah ngemutan bos teh, jiga lingkaran syetan. duka kumaha tah upami bos kedah disetor jiga na mah nu setor jeung nu nyetor sami-sami dosa. :D :lol:
BalasHapus