Kamis, 19 Mei 2011

Mencermati Makna UTS, UAS, dan UKK

Sesuai permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang penilaian, bahwa yang disebut ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan penentuan keberhasilan belajar peserta didik.
Pelaksanaan penilaian/ ulangan ada yang menjadi kewenangan pendidik, ada yang menjadi kewenangan pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan, dan ada penilaian yang dilakukan oleh pemerintah. Penilaian yang menjadi kewenangan pendidik adalah ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih. Sedangkan penilaian yang dilakukan pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan adalah ulangan tengah semester (UTS), Ulangan  Akhir Semester (UAS), dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).

Ulangan tengah semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Sedangkan UAS adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut Sementara yang disebut UKK adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut.
Setelahnya kita mengetahui makna UTS, UAS, dan UKK sesuai permndiknas NO. 20 tahun 2007 dan pelaksanaanya menjadi kewenangan pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan, adalah aneh bin ajaib jika masih ada yang melaksanakan UTS, UAS, dan UKK dikoordinir oleh dinas pendidikan, oleh kementerian agama, atau oleh organisasi seperti K3S, MKKS, KKMI, KKKMI (MK2MI). Penyelenggaraan UTS, UAS, dan UKK yang dikoordinir dengan alasan ulangan bersama dan sebagainya bila diperhatikan dengan seksama adalah bagian dari bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Atau mereka menganggap bahwa aturan itu dibuat memang untuk dilanggar ?, Jadi mungkin tidak ada salahnya jika ada sebuah ungkapan bahwa : "aturan itu hanya indah dan bagaikan dewa diartas kertas, sementara pada tataran realita tidak ada bedanya bak sampah busuk yang tidak perlu diperhatikan bahkan oleh sipembuatnya".
Alangkah baiknya jika permen 20 th 2007 yang telah berumur 4 tahun ini dilaksanakn sebaik-baiknya, tidak ada lagi sekolah/madrasah yang penyelenggaraan UTS, UAS, dan UKK nya dilaksanakan secara bersama-sama.
 "NU NGAJAR SAHA NU NGANILAI SAHA ?" ...... teuing ah liyeur .... jawab we kusorangan.

9 komentar:

  1. Wah... sepakat pak.. UTS, UAS, UKK atau apapun itu, seyogyanya dilakukan secara mandiri di tiap madrasah. Tapi banyak yang mempermasalahkan Biaya (Lebih mahal katanya), padahal kalau kita udah berani melangkah... sangat mudah dan tentunya banyak sekali manfaatnya.
    Dan Alhamdulillah sejak 6 tahun yang lalu, madrasah kami selalu melaksanakan secara mandiri.. Intinya harus berani melangkah.. :)

    BalasHapus
  2. @alwathaniyah
    Justru setelah saya coba hitung biaya jauh lebih murah dilaksankan dg cara mandiri, guru2 pun akan lebih sejahtera karena setidaknya biaya pembuatan soal akan diberikan kpd guru.

    BalasHapus
  3. Kalau saya melihat kondisi Madrasah masing-masing, jika memang belum mampu melaksanakannya secara mandiri, tentu saja tidak ada salahnya bekerja sama. Jadi tergantung dari sudut mana pengorganisasiannya. Jika setiap madrasah sudah mampu tetapi dipaksakan oleh organisasi lebih2 pemerintah tentu saja pelanggaran, tentunya dengan konsekuensi pelaksanaan secara otonomi Madrasah tersebut tidak kemudian malah membebani siswa dan orang tua dari sisi apapun.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah begitulah seharusnya, tidak malah dikondisikan bahkan memaksakn kehendak. Bagaimana Madrasah Bisa Maju kalau masih harus dikendalikan oknum tertentu

      Hapus
  4. maksud KD itu apa yah???

    BalasHapus
  5. KD itu singkatan dari Kompetensi Dasar, Artinya Kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa setelah selesai kegiatan belajar mengajar, kurang lebih begitu

    BalasHapus
  6. kalau menurut saya, ada untung dan ruginya. karena, bagi lembaga yang sudah mapan, tenaga pendidik sudah kompeten, lebih baik menggunakan penilaian sendiri. tapi untuk lembaga yang belum mapan, tenaga pendidik masih awam dengan evaluasi pembelajaran, akan lebih baik menggunakan penilaian yang dibuat oleh pemerintah, sebagai gambaran contoh bentuk evaluasi yang bagus.

    BalasHapus
  7. Jadi untuk perbedaan UAS Genap dan UKK tidak ada? Apakah begitu?

    Atau setelah menjalani UAS Genap, baru kemudian menjalani UKK ?

    mohon informasinya

    BalasHapus
    Balasan
    1. UKK bukannya Uji Kompetensi Kejuruan yang memang dikelola oleh dinas kan?

      Hapus

Kritik dan saran serta komentar positiv sangat kami harapkan. Siapapun anda boleh memberikan komentar, kami tunggu yah !!!!